Pemuda di Indramayu Ditangkap Polisi Terkait Jual Beli Ribuan Obat Terlarang Melalui Aplikasi Marketplace

    Pemuda di Indramayu Ditangkap Polisi Terkait Jual Beli Ribuan Obat Terlarang Melalui Aplikasi Marketplace
    Pemuda di Indramayu Ditangkap Polisi Terkait Jual Beli Ribuan Obat Terlarang Melalui Aplikasi Marketplace

    Indramayu, - Seorang pemuda berinisial R (18) dari Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Indramayu atas kasus penjualan obat-obatan terlarang.

    Pelaku ini terungkap dalam rangkaian Non Target Operasi Anti Narkotika (Non To Antik) yang digelar oleh Polres Indramayu.

    Penangkapan pemuda tersebut dilakukan pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, tepat di depan sebuah ruko di dekat rumahnya. 

    Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa pelaku memiliki bisnis jual beli obat-obatan terlarang yang didapat dari belanja online melalui salah satu aplikasi marketplace.

    "Total keseluruhan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil kami amankan mencapai 1103 butir, " ujar AKP Otong Jubaedi dalam keterangan kepada awak media pada Kamis (3/8/2023).

    Polisi berhasil menyita ribuan barang bukti dari pelaku setelah melakukan penggeledahan.

    Obat-obatan terlarang tersebut sebagian besar disimpan dalam sebuah dus, sementara sisanya disembunyikan di dalam bungkus rokok.

    "Pelaku tidak dapat mengelak karena mengakui kepemilikan barang-barang haram tersebut, " tambah AKP Otong Jubaedi.

    Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku mengungkapkan bahwa ia memperoleh ribuan obat terlarang melalui pembelian online melalui aplikasi marketplace. 

    Saat ini, polisi sedang melakukan upaya pencarian terhadap pemilik toko yang menjadi sumber perolehan obat-obatan terlarang tersebut.

    Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku jual beli obat-obatan terlarang dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat melalui jalur yang resmi dan sah. 

    Ia juga mengapresiasi kinerja anggota dalam menangkap pelaku dan mengamankan ribuan obat terlarang tersebut.

    Indramayu

    Indramayu

    Artikel Sebelumnya

    Uluran Tangan Jenderal Sigit Kepada Mahasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Gabungan TNI - POLRI Dikerahkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Polda Jabar Sterilisasi Kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Jabar Dengan Libatkan Satwa
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim

    Ikuti Kami